SMA LAB MPI STAIA SYUBBANUL WATHON MAGELANG DI METESEH

Pages

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN

Most Popular
Featured

Cari Blog Ini

Recent Post

BTemplates.com

Featured

Halaman

Halaman

Videos
animasi blog

About

Kamis, 20 Desember 2018











Dua siswa SMA Negeri 1 Semarang yang merupakan aktivis OSIS, dikeluarkan dari sekolah tersebut secara sepihak. Keduanya, Muhammad Afif Ashor (Afif) yang menjabat sebagai Kasie 4 OSIS periode 2016-2017 dan Anindya Puspita Helga Nur Fadhila (Anin), siswi kelas XII MIPA 11 menjabat Kasubsie Satgas Antinarkoba OSIS periode 2016-2017. Keduanya dikeluarkan dari sekolah atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dengan cara ‘menampar’ yunior dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017. Tuduhan itu didasarkan adanya video saat kegiatan LDK. Tidak hanya itu, sembilan pengurus OSIS juga terancam sanksi serupa.
“Perilaku para pengurus OSIS tersebut juga sempat dituduh ada kaitan dengan meninggalnya salah satu siswa yang terjun di kolam renang GOR Jatidiri beberapa waktu lalu. Tetapi hal itu tidak ada bukti. Para orang tua siswa merasa kecewa, karena pihak sekolah tidak menyelesaikan persoalan ini secara bijak. Justru dua siswa dikeluarkan tanpa dilakukan penelusuran atau penyelidikan secara mendalam,” papar orang tua siswi Anindya Puspita Helga Nur Fadhila, Suwondo, yang merasa kecewa berat atas kebijakan Kepala SMAN 1 Semarang.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada awal Januari lalu. Ada tiga orang tua atas nama siswa berinisial BT, KR, dan NT  menghadap ke pihak sekolah. Mereka melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pengurus OSIS. “Pelapor menilai anak-anak mereka menjadi korban bullying,” kata Suwondo kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (23/2).
Satu dari ketiga orang tua tersebut merupakan orang tua siswa berinisial BT, yang meninggal pada 7 Januari 2018 di kolam renang GOR Jatidiri Semarang. Mereka datang ke sekolah dan menyerahkan rekaman video sebagai bukti.
Dikatakannya, video tersebut sebetulnya merupakan salah satu kegiatan LDK. Untuk menjadi pengurus OSIS di SMAN 1 Semarang harus melewati proses tahapan tersebut. LDK telah menjadi tradisi turun-temurun yang berlangsung lama.
“Ketiga orang tersebut mendesak pihak sekolah untuk bertindak. Setelah mendapat tekanan dari pelapor, pihak sekolah kemudian melakukan operasi mendadak (sidak) handphone milik pengurus OSIS pada Selasa, 30 Desember 2017. Ditemukanlah ada beberapa rekaman video yang diindikasikan semacam kekerasan. Padahal  itu bukan kekerasan murni, tapi adegan penamparan kecil. Nah, penamparan itupun dalam konteks diajak adu argumentasi saat pembekalan mental di kegiatan LDK di sekolah tersebut,” ujarnya.Kegiatan tersebut bertujuan supaya calon pengurus baru bisa memertahankan argumentasi. “Misalnya, pengurus senior memberi tugas kepada yunior, tapi tidak selesai, mereka diajak adu argumentasi. Kebetulan di rekaman tersebut ada Anin dan Afif. Kalau Anin melakukan penamparan kecil di pipi. Sedangkan Afif ‘pemukulan’ kecil di perut. Tapi itupun bukan pemukulan betulan lho, karena konteksnya pembekalan mental. Tidak ada yang terluka sama sekali, tidak ada calon pengurus yang merasa dirugikan atau merasa dianiaya, tidak ada,” tegasnya.

Para siswa juga telah membuat pernyataan bahwa kegiatan itu normal dan tidak ada masalah. Calon anggota OSIS tersebut juga membuat pernyataan dan persetujuan orang tua. “Misalnya dia mengundurkan diri ya tidak ada masalah, tidak ada paksaan sama sekali,” katanya.

Pada 5 Februari 2018, pihaknya yang sebelumnya tidak pernah mencampuri urusan kegiatan sekolah anaknya tiba-tiba menerima surat pemanggilan dari pihak sekolah. Disampaikan, Anin yang menjabat sebagai Kasubsie  keamanan dituding telah melakukan ‘penamparan’ saat kegiatan LDK.

“Selasa, 6 Februari 2018 saya datang ke sekolah. Tanpa babibu dan tanpa penjelasan tetek mbengek, pihak sekolah langsung menyampaikan ‘anakmu kamu cabut atau dikeluarkan oleh pihak sekolah’. Mereka menyampaikan kalau saya yang mencabut Anin dari sekolah, artinya membuat pengunduran diri, berarti permasalahan selesai. Kalau tidak, pihak sekolah mengancam akan diproses hukum,” ujarnya.

Suwondo menolak masalah ini menjadi berlarut-larut, akhirnya pihak sekolah mengeluarkan surat pengembalian kepada orang tua untuk Anin. Dasar pihak sekolah tersebut mengeluarkan surat pengembalian kepada orang tua, bahwa Anin dinilai telah melanggar pasal-pasal tata tertib yang dibuat oleh pihak sekolah.

“Padahal buku teta tertib tersebut diterbitkan setelah LDK. Kalau LDK pada November, buku tersebut dikeluarkan 6 Januari. Saya sempat dipanggil lagi, tapi saya menolak datang. Karena mereka akan menuntut saya menandatangani surat pengunduran diri. Saya tidak mau, anak saya ini anak baik-baik. Bahkan berprestasi, olahraga volly juga membela tim SMA Negeri 1. Tiba-tiba dibilang ‘anakmu salah, silakan mengundurkan diri’ ini yang saya pertanyakan,” katanya.Sedangkan Afif dinilai telah melakukan ‘pemukulan’ saat LDK Bidang IV Keamanan. Bahkan sekolah telah memanipulasi informasi dan mengintimidasi orang tua Afif, dengan menyampaikan bahwa kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Pihak sekolah menyebutkan masalah ini telah disetujui oleh alumni SMA Negeri 1, advokat Peradi, Kadisdikbud Jateng, komite sekolah dan dewan guru.
“Kalau kedua siswa tersebut masih masuk sekolah, maka masalah ini akan ditangani kepolisian. Tapi, kalau Afif mengundurkan diri, masalah dihentikan. Atas ancaman itu, orang tua Afif ketakutan hingga akhirnya mau menulis surat pengunduran diri dalam kondisi tertekan,” ujarnya.
Rabu, 7 Februari, Anin masuk sekolah, mengikuti pelajaran seperti biasa. “Pukul 13.00, Pak Teguh, guru BK mengaku atas perintah kepala sekolah, meminta Anin pulang meninggalkan sekolah dan bilang ‘Kamu sudah tidak boleh sekolah, sudah dikeluarkan sekolah kok tetap berangkat sekolah,” ungkapnya.
Mulai Kamis, 8 Februari 2018, Anin tertekan dan tidak masuk sekolah.  “Hingga sekarang, Anin shock dan menangis terus di rumah,” katanya.
Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, saat dikonfirmasi melalui telepon tidak berkenan sekadar memberi klarifikasi. “Panjenengan tindak ke sekolah saja, nanti kami klarifikasi. Saya tidak mau klarifikasi melalui telepon, nyuwun pangapunten nggih,” katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, mengatakan, setiap sekolah, tentu ada tata tertib yang mengatur jalannya belajar-mengajar. Termasuk pengaturan pelanggaran yang dilakukan oleh para siswa.
“Jika sekolah mengeluarkan siswa dari sekolah, seharusnya sesuai aturan yang berlaku dan kejadian, sesuai fakta yang ada. Jika tidak ada landasan hukum yang cukup mengeluarkan siswa, dapat berpotensi kepala sekolah melakukan maladministrasi berupa perbuatan sewenang-wewenang,” tandasnya.
Dikatakannya, Ombudsman RI Jateng belum menerima pengaduan dari siswa atau orang tua siswa atas tindakan sekolah yang mengeluarkan siswa di SMAN 1 Semarang ini. “Seharusnya pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap penanggungjawab kegiatan, yakni bagian kesiswaan. Bagaimana pengawasan yang telah dilakukan,” katanya.
Menurut dia, sekolah wajib memeriksa secara komprehensif supaya tidak salah mengambil keputusan. Keputusan dikeluarkannya kedua siswa  tersebut berdampak pada psikologis dan sosial yang bersangkutan. “Sekolah seyogyanya memertimbangkan harapan orang tua siswa. Serta mendengar dan meminta keterangan korban supaya mendapatkan informasi menyeluruh,” katanya.
Dikatakan, mengeluarkan siswa dari sekolah adalah langkah terakhir jika memang sudah diatur dalam tata tertib sekolah. (amu/aro)

Senin, 10 Desember 2018

EKSTRAKURIKULER YANG ADA DI SMA LAB SYUBBANUL WATHON

JENIS/MACAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER/EKSKUL DI SEKOLAH/SMA - MATA PELAJARAN 

Di setiap sekolah pasti ada daftar kegiatan tambahan ekstrakuriluler atau yang disingkat dengan sebutan ekskul yang diizinkan sekolah dengan siswa sekolah tersebut sebagai anggotanya.

Manfaat, fungsi dan tujuan diadakannya kegiatan ekskul baik di sekolah maupun di kampus adalah sebagai wadah penyaluran hobi, minat dan bakat para siswa secara positif yang dapat mengasah kemampuan, daya kreativitas, jiwa sportivitas, meningkatkan raa percaya diri, dan lain sebagainya.

Akan lebih baik lagi apabila mampu memberikan prestasi yang gemilang di luar sekolah sehingga dapat mengharumkan nama sekolah atau kampus kita. Walaupun secara akademis nilai dari ekstrakurikuler tidak masuk secara langsung ke nilai rapot, namun kegunaannya jauh lebih bermanfaat daripada tidak melakukan banyak hal di luar jam belajar.

Berikut ini adalah nama-nama ekskul yang umumnya ada di institusi pendidikan formal, yakni :

A. Ekstrakurikuler / Ekskul Olahraga :
- Sepak Bola
- Bola Basket
- Bola Voli
- Futsal
- Tenis Meja
- Bulutangkis
- Renang
- Billyard
- Bridge
- Fitnes

B. Ekstrakurikuler / Ekskul Seni Beladiri :
- Karate
- Silat
- Tae Kwon Do
- Gulat
- Tarung Drajat
- Kempo
- Wushu
- Capoeira
- Tinju
- Merpati Putih

C. Ekstrakurikuler / Ekskul Seni Musik
- Band
- Paduan Suara
- Orkestra
- Drumband / Marchingband
- Akapela
- Angklung
- Nasyid
- Qosidah
- Karawitan

D. Ekstrakurikuler / Ekskul Seni Tari Dan Peran
- Cheerleader
- Modern Dance / Tari Modern
- Tarian Tradisional
- Teater

E. Ekstrakurikuler / Ekskul Seni Media
- Jurnalistik
- Majalah Dinding / Mading
- Redio Komunikasi
- Fotografi
- Sinematrografi

F. Ekstrakurikuler / Ekskul Lainnya
- Komputer
- Otomotif / Bengkel
- Palang Merah Remaja / PMR
- Pramuka
- Karya Ilmiah Remaja / KIR
- Pecinta Alam
- Bahasa
- Paskibra / Pasukan Pengibar Bendera
- Kerohanian (Rohis, Rohkris, dll)
- Klub Bikers
- Wirausaha
- Koperasi Siswa / Kopsis
- Video Game, dll

Mungkin tidak semua ektrakulikuler yang ada tercantum di atas. Jika sekolah anda belum ada ekskul yang diinginkan, anda mungkin bisa mendirikan ekskul tersebut dengan atas persetujuan pihak sekolah anda .





Sabtu, 24 November 2018


Shizouka University melalui program Asia Bridge Program (ABP) secara rutin memberikan beasiswa bagi siswa lulusan SMA atau sederajat. Program beasiswa S1 ( sarjana) ini diperuntukan khusus bagi siswa berasal dari Indonesia, Vietnam, Thailand, Myanmar dan India. Kurikulum ABP Shizouka menekankan pada pengembangan keahlian teknis, bisnis, berpikir ilmiah dan kemampuan interpersonal. Para kandidat terpilih melalui kurikulum ini akan terhubung dengan berbagai perusahaan global melalui berbagai kegiatan seperti; magang, ceramah, seminar dan lokakarya. Beberapa perusahaan mitra yang menjadi tempat lulusan bekerja di antaranya; AEON, Aisin, Ajinomoto Healthy Supply, Brother, Canon, Denso, Fuji Electric, Fujitsu, Hitachi, Honda Motor, Kyocera, Mitsubhisi Chemical, NEC, NGK, Nissan Motor, Panasonic, Ricoh, Seiko Epson dan masih banyak lainnya. Baca juga: Tertarik Beasiswa Khusus Santri? Ini Jurusan yang Bisa Diambil Selama semester pertama para kandidat terpilih akan mengikuti pelajaran intensif bahasa Jepang dan juga pelajaran dasar ABP. Pilihan program studi Beberapa pilihan program studi pilihan melalui ABP Shizouka yakni: Fakultas Ilmu Budaya dan Sosial: Jurusan Sosial dan Kajian Manusia, Jurusan Bahasa dan Sastra, Departemen Hukum, dan Jurusan Ekonomi. Fakultas Pendidikan: Kursus Pelatihan untuk Guru Sekolah. Fakultas Informatika: Jurusan Ilmu Komputer, Departemen Perilaku Informatika dan Departemen Sosio - Informasi Studi. Fakultas Sains: Departemen Matematika, Departemen Fisika, Departemen Kimia, Departemen Biologi dan Departemen Geosains. Fakultas Teknik: Jurusan Teknik Mesin, Jurusan Teknik Elektro dan Elektronika, Departemen Ilmu Elektronik dan Material, Jurusan Kimia Terapan dan Teknik Biokimia dan Jurusan Teknik Matematika dan Sistem. Fakultas Pertanian: Departemen Ilmu Bioresource dan Departemen Ilmu Pengetahuan Terapan. Cakupan Beasiswa Cakupan beasiswa ABP Shizouka meliputi: Bebas biaya perjalanan dan biaya masuk. Gratis biaya kuliah tahun pertama. Tahun kedua hingga keempat akan mendapatkan potongan 50-100% tergantung pada prestasi akademik. Uang saku bulanan untuk tahun pertama. Persyaratan beasiswa 1. Warga negara Indonesia dan mampu mendapatkan izin kependudukan untuk berkuliah di universitas Jepang sesuai dengan peraturan imigrasi Jepang. 2. Telah lulus SMA/SMK/sederajat atau lulus ujian nasional/IB atau sederajat. 3. Telah berusia 18 tahun sebelum 30 September 2019. 4. Membuat esai dalam bahasa Jepang dengan panjang 500 kata berisi motivasi melamar beasiswa, bidang akademi yang diminati dan jalur karir yang dipilih setelah lulus studi. 5. Pasfoto terbaru ukuran 35mm x 45mm. 6. Transkrip nilai akademik kelas 10, 11 dan 12 serta ijazah bila sudah memiliki. 7. Hasil tes EJU (tes masuk universitas Jepang). 8. Tes kecakapan bahasa Inggris TOEFL/TOEIC/IELTS. 9. Tes kecakapan bahasa Jepang JLPT bagi yang belum memiliki EJU. 10. Form persetujuan atasan atau perusahaan bagi yang telah berstatus karyawan. Prosedur pendaftaran Peserta dapat mendaftarkan langsung secara online melalui tautan berikut: http://www.abp.icsu.shizuoka.ac.jp/eng/undergraduate/admissions/ Pendaftaran telah dibuka tanggal 12 November 2018 dan akan ditutup tanggal 30 November 2018. Pengumuman hasil seleksi pertama akan disampaikan tanggal 17 Januari 2019. Selanjutnya akan dilakukan wawancara melalui Skype pada awal Februari 2019 dan akan diumumkan pada 8 Maret 2019. Bagi kandidat yang lulus, jadwal perkuliahan akan dimulai tanggal 1 Oktober 2019. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beasiswa S1 ke Shizouka Jepang bagi Siswa SMA/SMK", https://edukasi.kompas.com/read/2018/11/16/17084341/beasiswa-s1-ke-shizouka-jepang-bagi-siswa-smasmk. Penulis : Yohanes Enggar Harususilo Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Minggu, 11 November 2018

PERPUSTAKAAN SEBAGAI PUSAT SUMBER BELAJAR

PERPUSTAKAAN SEBAGAI PUSAT SUMBER BELAJAR

Sumber belajar (learning resources) adalah semua sumber baik berupa data, orang dan wujud tertentu yang dapat digunakan oleh peserta didik dalam belajar, baik secara terpisah maupun secara terkombinasi sehingga mempermudah peserta didik dalam mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi tertentu. Pusat sumber belajar adalah suatu unit dalam suatu lembaga (khususnya sekolah/Universitas/Perusahaan) yang berperan mendorong efektifitas serta optimalisasi proses pembelajaran melalui penyelenggaraan berbagai fungsi layanan (seperti layanan media, pelatihan, konsultasi pembelajaran, dll), fungsi pengadaan/pengembangan (produksi) media pembelajaran, fungsi penelitian dan pengembangan, dan fungsi lain yang relevan untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi pembelajaran. Peran pusat sumber belajar yaitu menyediakan berbagai informasi dan pengetahuan yang diperlukan dalam mengembangkan berbagai kompetensi yang diinginkan pada bidang studi atau mata pelajaran yang dipelajarinya. Oleh karena itu sumber belajar yang beraneka ragam, diantaranya berupa bahan (media) pembelajaran memberikan pembangunan yang positif dalam peningkatan mutu pendidikan dan mutu pembelajaran.
Fungsi pusat sumber belajar antara lain: meningkatkan produktivitas pembelajaran, memberikan kemungkinan pembelajaran yang sifatnya lebih individual, memberikan dasar yang lebih ilmiah terhadap pembelajaran, lebih memantapkan pembelajaran, memungkinkan belajar secara seketika dan memungkinkan penyajian pembelajaran yang lebih luas, dengan menyajikan informasi yang mampu menembus batas geografis. Salah satu sumber belajar yang sudah lama diperlukan hingga sampai sekarang masih tetap demikian dalam setiap lembaga pendidikan atau pelatihan adalah perpustakaan (library). Dalam penyelenggaraan suatu perguruan tinggi, pernah dikatakan bahwa perpustakaan adalah jantung suatu universitas. Dikatakan demikian karena perpustakaan yang mengkoleksi berbagai macam buku dan jurnal dari pelbagai disiplin ilmu pengetahuan sungguh sangat diperlukan oleh suatu universitas. Salah satu ukuran yang menentukan mutu suatu universitas adalah seberapa banyak koleksi buku-buku di dalam perpustakaannya. Universitas-universitas yang ternama di dunia selalu mempunyai perpustakaan pusat (main library) yang besar dengan koleksi buku-buku yang sangat banyak jumlahnya hingga ratusan ribu sampai jutaan buku dalam berbagai jenis disiplin ilmu pengetahuan dalam terbitan yang relatif baru ditambah dengan koleksi berbagai jenis jurnal ilmiah.

KANTIN SEBAGAI PASAR SISWA

KANTIN SEBAGAI PASAR SISWA
    Tanpa ada kantin siswa akan sering keluar beli makan dan itu membahayakan siswa terutama saat nyebrang di jalan dan akan berdampak negatif untuk siswa. Maka dari itu sekolah juga harus ada kantin supaya siswa bisa merasakan nyaman tidak keluar keluar beli makan. Terlebih dari orang tua masak setiap hari membekali anak nya. Keuntungan sekolah menyediakan kantin agar siswa terpantau dari gerak gerik nya. Lebuh bagus jika kantin ini di kelola dari sekolahan jadi koperasi sama kantin ini beda jika kantin menyediakan berbagai macam makanan atau jajanan tapi kalo koperasi menyediakan berbagai alat tulis sekolah.

Entri yang Diunggulkan

Dua siswa SMA Negeri 1 Semarang yang merupakan aktivis OSIS, dikeluarkan dari sekolah tersebut secara sepihak. Keduanya,...