Dua siswa SMA Negeri 1 Semarang yang merupakan aktivis OSIS, dikeluarkan dari sekolah tersebut secara sepihak. Keduanya, Muhammad Afif Ashor (Afif) yang menjabat sebagai Kasie 4 OSIS periode 2016-2017 dan Anindya Puspita Helga Nur Fadhila (Anin), siswi kelas XII MIPA 11 menjabat Kasubsie Satgas Antinarkoba OSIS periode 2016-2017. Keduanya dikeluarkan dari sekolah atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dengan cara ‘menampar’ yunior dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017. Tuduhan itu didasarkan adanya video saat kegiatan LDK. Tidak hanya itu, sembilan pengurus OSIS juga terancam sanksi serupa.
“Perilaku para pengurus OSIS tersebut juga sempat dituduh ada kaitan dengan meninggalnya salah satu siswa yang terjun di kolam renang GOR Jatidiri beberapa waktu lalu. Tetapi hal itu tidak ada bukti. Para orang tua siswa merasa kecewa, karena pihak sekolah tidak menyelesaikan persoalan ini secara bijak. Justru dua siswa dikeluarkan tanpa dilakukan penelusuran atau penyelidikan secara mendalam,” papar orang tua siswi Anindya Puspita Helga Nur Fadhila, Suwondo, yang merasa kecewa berat atas kebijakan Kepala SMAN 1 Semarang.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada awal Januari lalu. Ada tiga orang tua atas nama siswa berinisial BT, KR, dan NT menghadap ke pihak sekolah. Mereka melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pengurus OSIS. “Pelapor menilai anak-anak mereka menjadi korban bullying,” kata Suwondo kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (23/2).
Satu dari ketiga orang tua tersebut merupakan orang tua siswa berinisial BT, yang meninggal pada 7 Januari 2018 di kolam renang GOR Jatidiri Semarang. Mereka datang ke sekolah dan menyerahkan rekaman video sebagai bukti.
Dikatakannya, video tersebut sebetulnya merupakan salah satu kegiatan LDK. Untuk menjadi pengurus OSIS di SMAN 1 Semarang harus melewati proses tahapan tersebut. LDK telah menjadi tradisi turun-temurun yang berlangsung lama.
“Ketiga orang tersebut mendesak pihak sekolah untuk bertindak. Setelah mendapat tekanan dari pelapor, pihak sekolah kemudian melakukan operasi mendadak (sidak) handphone milik pengurus OSIS pada Selasa, 30 Desember 2017. Ditemukanlah ada beberapa rekaman video yang diindikasikan semacam kekerasan. Padahal itu bukan kekerasan murni, tapi adegan penamparan kecil. Nah, penamparan itupun dalam konteks diajak adu argumentasi saat pembekalan mental di kegiatan LDK di sekolah tersebut,” ujarnya.Kegiatan tersebut bertujuan supaya calon pengurus baru bisa memertahankan argumentasi. “Misalnya, pengurus senior memberi tugas kepada yunior, tapi tidak selesai, mereka diajak adu argumentasi. Kebetulan di rekaman tersebut ada Anin dan Afif. Kalau Anin melakukan penamparan kecil di pipi. Sedangkan Afif ‘pemukulan’ kecil di perut. Tapi itupun bukan pemukulan betulan lho, karena konteksnya pembekalan mental. Tidak ada yang terluka sama sekali, tidak ada calon pengurus yang merasa dirugikan atau merasa dianiaya, tidak ada,” tegasnya.
Para siswa juga telah membuat pernyataan bahwa kegiatan itu normal dan tidak ada masalah. Calon anggota OSIS tersebut juga membuat pernyataan dan persetujuan orang tua. “Misalnya dia mengundurkan diri ya tidak ada masalah, tidak ada paksaan sama sekali,” katanya.
Pada 5 Februari 2018, pihaknya yang sebelumnya tidak pernah mencampuri urusan kegiatan sekolah anaknya tiba-tiba menerima surat pemanggilan dari pihak sekolah. Disampaikan, Anin yang menjabat sebagai Kasubsie keamanan dituding telah melakukan ‘penamparan’ saat kegiatan LDK.
“Selasa, 6 Februari 2018 saya datang ke sekolah. Tanpa babibu dan tanpa penjelasan tetek mbengek, pihak sekolah langsung menyampaikan ‘anakmu kamu cabut atau dikeluarkan oleh pihak sekolah’. Mereka menyampaikan kalau saya yang mencabut Anin dari sekolah, artinya membuat pengunduran diri, berarti permasalahan selesai. Kalau tidak, pihak sekolah mengancam akan diproses hukum,” ujarnya.
Suwondo menolak masalah ini menjadi berlarut-larut, akhirnya pihak sekolah mengeluarkan surat pengembalian kepada orang tua untuk Anin. Dasar pihak sekolah tersebut mengeluarkan surat pengembalian kepada orang tua, bahwa Anin dinilai telah melanggar pasal-pasal tata tertib yang dibuat oleh pihak sekolah.
“Padahal buku teta tertib tersebut diterbitkan setelah LDK. Kalau LDK pada November, buku tersebut dikeluarkan 6 Januari. Saya sempat dipanggil lagi, tapi saya menolak datang. Karena mereka akan menuntut saya menandatangani surat pengunduran diri. Saya tidak mau, anak saya ini anak baik-baik. Bahkan berprestasi, olahraga volly juga membela tim SMA Negeri 1. Tiba-tiba dibilang ‘anakmu salah, silakan mengundurkan diri’ ini yang saya pertanyakan,” katanya.Sedangkan Afif dinilai telah melakukan ‘pemukulan’ saat LDK Bidang IV Keamanan. Bahkan sekolah telah memanipulasi informasi dan mengintimidasi orang tua Afif, dengan menyampaikan bahwa kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Pihak sekolah menyebutkan masalah ini telah disetujui oleh alumni SMA Negeri 1, advokat Peradi, Kadisdikbud Jateng, komite sekolah dan dewan guru.
“Kalau kedua siswa tersebut masih masuk sekolah, maka masalah ini akan ditangani kepolisian. Tapi, kalau Afif mengundurkan diri, masalah dihentikan. Atas ancaman itu, orang tua Afif ketakutan hingga akhirnya mau menulis surat pengunduran diri dalam kondisi tertekan,” ujarnya.
Rabu, 7 Februari, Anin masuk sekolah, mengikuti pelajaran seperti biasa. “Pukul 13.00, Pak Teguh, guru BK mengaku atas perintah kepala sekolah, meminta Anin pulang meninggalkan sekolah dan bilang ‘Kamu sudah tidak boleh sekolah, sudah dikeluarkan sekolah kok tetap berangkat sekolah,” ungkapnya.
Mulai Kamis, 8 Februari 2018, Anin tertekan dan tidak masuk sekolah. “Hingga sekarang, Anin shock dan menangis terus di rumah,” katanya.
Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, saat dikonfirmasi melalui telepon tidak berkenan sekadar memberi klarifikasi. “Panjenengan tindak ke sekolah saja, nanti kami klarifikasi. Saya tidak mau klarifikasi melalui telepon, nyuwun pangapunten nggih,” katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, mengatakan, setiap sekolah, tentu ada tata tertib yang mengatur jalannya belajar-mengajar. Termasuk pengaturan pelanggaran yang dilakukan oleh para siswa.
“Jika sekolah mengeluarkan siswa dari sekolah, seharusnya sesuai aturan yang berlaku dan kejadian, sesuai fakta yang ada. Jika tidak ada landasan hukum yang cukup mengeluarkan siswa, dapat berpotensi kepala sekolah melakukan maladministrasi berupa perbuatan sewenang-wewenang,” tandasnya.
Dikatakannya, Ombudsman RI Jateng belum menerima pengaduan dari siswa atau orang tua siswa atas tindakan sekolah yang mengeluarkan siswa di SMAN 1 Semarang ini. “Seharusnya pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap penanggungjawab kegiatan, yakni bagian kesiswaan. Bagaimana pengawasan yang telah dilakukan,” katanya.
Menurut dia, sekolah wajib memeriksa secara komprehensif supaya tidak salah mengambil keputusan. Keputusan dikeluarkannya kedua siswa tersebut berdampak pada psikologis dan sosial yang bersangkutan. “Sekolah seyogyanya memertimbangkan harapan orang tua siswa. Serta mendengar dan meminta keterangan korban supaya mendapatkan informasi menyeluruh,” katanya.
Dikatakan, mengeluarkan siswa dari sekolah adalah langkah terakhir jika memang sudah diatur dalam tata tertib sekolah. (amu/aro)










